Kamis, 18 Agustus 2011

Website Kampus Tercinta STAN

www.stan.ac.id

Rabu, 17 Agustus 2011

Dua Perkara Wahai Saudara Seperjuangan


Apakah Saudara seorang mahasiswa? Adakah organisasi yang Saudara ikuti? Ya, mahasiswa dan organisasi mungkin dua hal yang akan selalu berdampingan terlebih untuk para pemuda yang haus akan ilmu, haus akan pengalaman, dan haus akan pergaulan. Saudaraku, bukan barang baru bagi kita jika ada orang yang mengatakan bahwa sebuah organisasi adalah miniatur kecil dari sebuah masyarakat, bangsa, bahkan negara. Di dalam organisasi inilah mahasiswa ditempa dengan berbagai pengalaman yang membuka wawasannya agar ia siap hidup bermasyarakat kelak. Tak terkecuali 

Minggu, 14 Agustus 2011

Tarbiyah Dzatiyah

Tarbiyah Dzatiyah
(ringkasan)
Judul Buku : Tarbiyah Dzatiyah
Judul Asli : At-Tarbiyah adz-dzatiyah ma’alim wa taujihat
Penulis : ...

Kamis, 23 Juni 2011

"jangan takut"

ini tidak ada kaitannya dengan binatang buas ato hantu di siang bolong...........hehe
ini nasihat mulia dari dosen..........
beliau mengataka kepada kami, mahasiswa untuk tidak ragu dan tidak takut salah dalam menulis,,,,, kembangkan pribadimu dengan menulis...........tak peduli seberapa ilmumu...karena dengan terus menulis tentu engkau akan senantiasa memperbaiki karya-karyamu....dengan kata lain belajar.....dan terus belajar........semangat!
ayo menulis :)

Sabtu, 11 Juni 2011

PSAK 30 SEWA

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 30 (REVISI 2007)
SEWA
Paragraf-paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf Pernyataan yang
harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf penjelasan. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan
untuk unsur-unsur yang tidak material.
PENDAHULUAN
Tujuan
1. Tujuan Pernyataan ini adalah untuk mengatur kebijakan akuntansi dan pengungkapan yang
sesuai, baik bagi lessee maupun lessor dalam hubungannya dengan sewa (lease).
Ruang Lingkup
2. Pernyataan ini diterapkan dalam akuntansi untuk semua jenis sewa selain:
(a) sewa dalam rangka eksplorasi atau penambangan mineral, minyak, gas alam dan sumber daya
lainnya yang tidak dapat diperbarui; dan
(b) perjanjian lisensi untuk hal-hal seperti film, rekaman video, karya panggung, manuskrip
(karya tulis), hak paten dan hak cipta (lihat PSAK 19: Aset Tidak Berwujud).
Namun demikian, Pernyataan ini tidak diterapkan sebagai dasar pengukuran untuk:
(a) properti yang dikuasai oleh lessee yang dicatat sebagai properti investasi (lihat PSAK 13
(Revisi 2007): Properti Investasi);
(b) properti investasi yang diserahkan oleh lessor yang dicalat sebagal sewa operasi (lihat PSAK
13 (Revisi 2007): Properti Investasi);
(c) aset biologis yang dikuasai oleh lessee yang dicatat sebagai sewa pembiayaan; atau
(d) aset biologis yang diserahkan oleh lessor yang dicalat sebagai sewa operasi.
3. Pernyataan ini berlaku untuk perjanjian yang mengalihkan hak untuk menggunakan aset
meskipun mungkin tetap diperlukan keterlibatan lessor dalam mengoperasikan atau memelihara aset
tersebut. Pernyataan ini tidak berlaku untuk perjanjian pemberian jasa yang tidak mengalihkan hak
untuk menggunakan aset dari satu pihak kepada pihak lain yang terikat dalam perjanjian tersebut.
Definisi
4. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyalaan ini:
Sewa (lease) adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk
menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati.